Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 28
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral.
Your Correction
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion