Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.
Your Correction
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion