Correct Article 3
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan Energi;
c. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional; dan
d. Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;
b. Lingkungan Hidup dan keselamatan;
c. harga, subsidi, dan insentif energi;
d. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;
e. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan
f. kelembagaan dan pendanaan.
Your Correction
