Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dilakukan oleh Menteri dengan menteri/pimpinan instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat nasional.
Your Correction