Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transportasi darat Jemaah Haji antarkota Jedah, Mekah, dan Madinah serta antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) diselenggarakan oleh Menteri bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Your Correction