Correct Article 16
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama.
(3) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.
Your Correction
