Correct Article 14
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. bimbingan pelaksanaan Ibadah Haji atau manasik haji;
b. bimbingan perjalanan Ibadah Haji; dan
c. bimbingan kesehatan.
Your Correction
