Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Menteri. (2) Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat pendaftaran. (3) Besaran BPIH ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR. (4) Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya besaran BPIH oleh PRESIDEN.
Your Correction