Correct Article 8
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Selain Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Warga Negara Asing dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran, dengan ketentuan:
a. wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji; dan
b. wajib mempunyai izin tinggal sementara paling sedikit 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
