Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga Negara INDONESIA berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran. (3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (4) Dalam hal Warga Negara INDONESIA mendapatkan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Warga Negara INDONESIA yang mendapatkan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Ibadah Haji setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri.
Your Correction