Correct Article 6
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. penetapan kuota haji;
c. penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH;
d. bimbingan Jemaah Haji;
e. pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;
f. pelayanan administrasi dan dokumen haji;
g. pelayanan Transportasi Jemaah Haji;
h. pelayanan akomodasi dan konsumsi;
i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;
j. perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan
k. koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction
