Correct Article 5
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta bekerjasama dengan masyarakat.
Your Correction
