Correct Article 93
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) BP DAU melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU dan dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU.
Your Correction
