Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan dan mekanisme kerja BP DAU dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing antara Ketua/ Penanggung jawab, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU. (2) Hubungan dan mekanisme kerja BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Your Correction