Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU berhenti karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau b. meninggal dunia. (2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU dapat diberhentikan karena: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; c. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tanpa alasan yang sah; d. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Your Correction