Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri. (2) Dewan Pelaksana mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; b. melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan oleh Ketua/Penanggungjawab BP DAU; c. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; e. melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada Dewan Pengawas; f. menyiapkan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban BP DAU kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; g. menyiapkan rancangan Keputusan Ketua/Penanggung jawab BP DAU tentang pemanfaatan DAU; h. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional BP DAU; i. menyelenggarakan administrasi pengelolaan DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disampaikan kepada Ketua/Penanggung jawab BP DAU setelah memperoleh persetujuan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Your Correction