Correct Article 87
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
Calon Ketua dan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada PRESIDEN oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Ketua dan Anggota Dewan Pelaksana BP DAU dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
