Correct Article 82
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 menyelenggarakan rapat untuk memilih calon ketua dan wakil ketua Dewan Pengawas BP DAU.
(2) Calon ketua terpilih Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas BP DAU.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas belum ditetapkan oleh PRESIDEN dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas organisasi, Ketua Dewan Pengawas Terpilih bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas BP DAU.
Your Correction
