Correct Article 78
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Pemerintah dijabat oleh pejabat eselon I pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pejabat yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang haji, bidang pengawasan, serta bidang manajemen dan administrasi.
Your Correction
