Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; d. sehat rohani dan jasmani berdasarkan keterangan dokter; e. berijazah paling rendah strata satu; f. memiliki profesionalitas dalam bidang yang relevan; g. mempunyai komitmen yang tinggi dan amanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAU bagi kemaslahatan umat; dan h. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction