Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua/Penanggung jawab BP DAU mempunyai tugas memimpin pengelolaan DAU. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua/Penanggung jawab BP DAU menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan, rencana strategis, dan rencana program serta anggaran BP DAU; b. melaporkan hasil pelaksanaan tugas BP DAU setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (3) Penetapan kebijakan oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan atas usul Dewan Pelaksana berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction