Correct Article 67
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pemegang izin PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.
Your Correction
