Correct Article 66
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Ibadah Umrah yang dilaksanakan oleh PPIU.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan untuk memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh PPIU atau digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi.
Your Correction
