Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan administrasi dan dokumen umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f wajib dilakukan oleh PPIU dalam bentuk: a. melakukan pengurusan dokumen perjalanan umrah dan visa bagi jemaah umrah; b. melaporkan keberangkatan jemaah umrah kepada Menteri; c. melaporkan kedatangan dan kepulangan jemaah umrah dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; dan d. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Your Correction