Correct Article 64
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
Pelayanan administrasi dan dokumen umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f wajib dilakukan oleh PPIU dalam bentuk:
a. melakukan pengurusan dokumen perjalanan umrah dan visa bagi jemaah umrah;
b. melaporkan keberangkatan jemaah umrah kepada Menteri;
c. melaporkan kedatangan dan kepulangan jemaah umrah dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi;
dan
d. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Your Correction
