Correct Article 61
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pelayanan akomodasi oleh PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan dengan menempatkan jemaah umrah di penginapan yang layak.
(2) Pelayanan konsumsi oleh PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan.
Your Correction
