Correct Article 60
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pelayanan Transportasi oleh PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b terdiri atas pelayanan Transportasi dari dan ke Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.
Your Correction
