Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, dan Pasal 48 huruf a dan huruf d dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction