Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau c. pencabutan izin penyelenggaraan.
Your Correction