Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN besaran minimal BPIH khusus. (2) BPIH khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Your Correction