Correct Article 44
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:
a. menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada Menteri untuk pengurusan visa;
b. menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri;
c. melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus kepada Menteri;
d. melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; dan
e. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
Your Correction
