Correct Article 41
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pelayanan akomodasi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan dengan menempatkan Jemaah Haji khusus di hotel yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan konsumsi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
