Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Transportasi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c terdiri atas pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi dan selama di Arab Saudi. (2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek kenyamanan, efisiensi rute perjalanan, keselamatan, dan keamanan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bukti tiket dan konfirmasi penerbangan kepada Menteri sebagai jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji khusus.
Your Correction