Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan bimbingan Jemaah Haji khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi. (2) Bimbingan Jemaah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK. (3) PIHK wajib mengangkat petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction