Correct Article 38
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) Pendaftaran Jemaah Haji khusus dilakukan di kantor wilayah Kementerian Agama atau di kantor Kementerian Agama pusat sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.
Your Correction
