Correct Article 36
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) wajib memberikan pelayanan:
a. pendaftaran;
b. bimbingan Jemaah Haji khusus;
c. Transportasi Jemaah Haji khusus;
d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
e. kesehatan Jemaah Haji khusus;
f. perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus; dan
g. administrasi dan dokumen haji.
(2) Kewajiban memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus.
Your Correction
