Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang pelayanan, pengelolaan, dan pembiayaannya bersifat khusus. (2) Pelayanan dan pengelolaan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu pelaksanaan, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, dan bimbingan ibadah haji.
Your Correction