Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur: a. kebijakan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional. (3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction