Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon bagi pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuangan. (2) Tata cara pengelolaan iuran pesangon dan besarnya pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. epkumham.go
Your Correction