Correct Article 9
PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:
a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau
b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan
c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
(2) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share ditambah minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi ditambah minyak dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO minyak dan/atau gas bumi ditambah Imbalan DMO ditambah varian harga atas lifting.
(3) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak
epkumham.go
dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi.
(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. uplift atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau
b. penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.
Your Correction
