Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. b. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai: 1. besaran bagian penerimaan negara; epkumham.go 2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi; 3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan; 4. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis; 5. penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan; 6. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi; 7. pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan 8. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplift dan/atau pengalihan participating interest, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction