Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di INDONESIA dan menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di INDONESIA. (2) Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction