Correct Article 35
PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di INDONESIA dan menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di INDONESIA.
(2) Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
