Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wajib: a. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak; b. melaksanakan pembukuan; c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh); d. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari lifting yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim; e. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terjadi pengalihan participating interest atau pengalihan saham, kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal pengalihan participating interest, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru. (4) Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction