Correct Article 41
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Apabila Gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.
(2) Apabila Bupati/Walikota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Bupati/ Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.
Your Correction
