Correct Article 36
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:
a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan;
b. terus . . .
b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;
c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;
e. mendidik dan dinamis.
Your Correction
