Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi. (3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Your Correction