Correct Article 29
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur, Bupati/Walikota.
Your Correction
