Correct Article 28
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
a. pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
b. pemeriksaan . . .
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu- waktu dari unit/satuan kerja;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Your Correction
