Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap : a. pelaksanaan . . . a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. (2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota. (3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. (4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Your Correction