Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Your Correction