Correct Article 20
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Your Correction
